Anda belum login :: 21 Apr 2025 09:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Penjaminan Hak Tanggungan Atas Objek Pihak Ketiga Yang Mengalami Gagal Bayar
Bibliografi
Author:
Purbasari R.M., Putri
(Advisor);
ZIDANE, YUZAK
Topik:
Hak Tanggungan
;
Perbuatan Melawan Hukum
;
Wanprestasi
;
Objek Pihak Ketiga
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2016050140_Yuzak Zidane_Lembar Administrasi_.pdf
(438.38KB;
1 download
)
Yuzak Zidane_Undergraduate Thesis_2023_1.pdf
(2.81MB;
5 download
)
Abstract
Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain dalam kehidupannya. Manusia sebagai subjek hukum memerlukan bantuan orang lain baik secara fisik maupun materil. Dalam memenuhi kebutuhan itu biasanya melakukan atau mengadakan perjanjian dengan subjek hukum lainnya. Seperti hal nya yang diakukan Pak Fauzi Fatur yang meminjam Sertifikat Hak Milik Nomor 6378/Cibubur atas nama Ibu Endah Ningrum. Dengan No. 197/II/SPKT/SDA/1980 pemilik sah tanah adalah Bapak Lesmana Aditya selaku suami dari Ibu Endah Ningrum berupa bangunan di Jalan Merapi Blok D Nomor 1 seluas 506 m2. Harta tersebut merupakan harta bersama suami istri. Dalam proses peminjaman aset dengan Bapak Fauzi Fatur dibentuk Surat Perjanjian No. 6 Tanggal 1 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT RNH S.H., M.Kn, yang menyatakan bahwa Bapak Fauzi Fatur berkewajiban untuk melakukan pembayaran kredit segala biaya yang timbul hingga agunan tersebut lunas seta Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 19/SK-326.HR.01.07/V/ 2014. Klien merupakan pemilik hak atas tanah dan bangunan yang sah, sehingga dapat menuntut ganti rugi. Namun Bapak Fauzi Fatur mengajukan permohonan Fasilitas Kredit Lokal senilai Rp. 600.000.000,- atas namanya sendiri dam perjanjian Kredit dengan Bank BCI telah diubah beberapa kali oleh Bapak Fauzi Fatur tanpa sepengetahuan atau persetujuan Ibu Endah Ningrum dan Bapak Lesmana Aditya. Perpanjangan itu berlaku hingga Desember 2019 atau sekitar lima tahun. Surat dari Balai Lelang Star Auction di Jalan Sahardjo, Tebet, pada Desember 2019 menyatakan bahwa tanah di Jalan Wilis Nomor D-1 akan dilelang oleh Negara/Kementerian Keuangan atas instruksi Kantor Pusat Bank BCI.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)