Anda belum login :: 03 Jun 2025 05:49 WIB
Detail
BukuANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG SELATAN
Bibliografi
Author: NADEAK, JESSICA PUTRI RANAVI ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Penerapan Sanksi; Retsorative Justice; dan Tindak pidana penganiayaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Konsep Restorative Justice merupakan konsep yang terdapat dalam sistem pidana yang ditentukan melalui aturan dalam aturan Negara. Konsep Restorative Justice sudah mulai di upayakan di Indonesia khususnya terdapat dalam tindak pidana anak. Pengaturan Konsep Restorative Justice terdapat di dalam peraturan di Lingkungan Kepolisian, Kejaksaan atau Mahkamah Agung. Tindak Pidana Penganiayaan yang selama 2 tahun terakhir diupayakan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Penulis melakukan penelitian terhadap bagaimana penerapan Sanksi Pidana dan Asas Restorative Justice dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara Yuridis Empirirs dengan penyelesaian masalah menggunakan penelitian data sekunder dan berakhir data primer di lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Konsep Restorative Justice pada Tindak Pidana Penganiayaan belum sepenuhnya diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Negara. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan tersangka dapat dilihat pada ketentuan pasal 9 hingga pasal 14 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan melalui Perdamaian antara korban dan tersangka yang dimulai dari upaya kesepakatan antara kedua belah pihak, dilanjutkan dengan upaya pencatatan kesepakatan tersebut oleh pihak kejaksaan sampai dihentikannya penuntutan berdasarkan perdamaian antara tersangka dan koban tersebut. Hambatan yang timbul dalam penerapan Restorative Justice, tidak ada informasi mengenai apa parameter yang digunakan penuntut umum dalam memutuskan suatu kasus perkara pidana, jadi ukuran kasus seperti apa yang bisa atau tidak dihentikan berdasarkan Restorative Justice.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)