Anda belum login :: 06 Jun 2025 18:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI (JAKARTA SELATAN)
Bibliografi
Author:
Adipradana, Nugroho
(Advisor);
Ramadhan, Muhammad Fahri
Topik:
Restorative Justice
;
Tindak Pidana
;
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Muhammad Fahri Ramadhan_Undergraduated Theses_2023.pdf
(2.03MB;
15 download
)
201905000024_Muhammad Fahri Ramadhan_Lembar Administrasi.pdf
(377.26KB;
2 download
)
Abstract
Keadilan restoratif adalah filosofi hukum baru yang merupakan kombinasi dari teori pemidanaan yang ada yang berfokus pada penyelesaian kasus yang berfokus pada pelaku, korban, dan masyarakat. keadilan restoratif mengandung nilai teori pemidanaan yang klasik yang terfokus pada upaya pemulihan Korban yang terdapat dalam teori pemidanaan retributif, deterrence, rehabilitation. Selain berfokus pada pemulihan pelaku keadilan restoratif juga memperhatikan kepentingan korban. Uraian tersebut yang melatarbelakangi peniliti dalam mencari tahu bagaimana penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 01/E/Ejp/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan melakukan wawancara terhadap Penuntut Umum dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai Narasumber. Penerapan Restorative Justice yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari uraian kasus sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 01/E/Ejp/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam hal ini penyelesaian perkara Tindak Pidana untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada kedaan semula bukan hanya berorientasi pada pembalasan semata.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)