Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Hukum Perjanjian Arbitrase Antara PT. Shelby Corp dan PT. Green Biofuel Berdasarkan Hukum Bisnis Internasional
Bibliografi
Author:
Hasudungan, Martin Haris
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Arbitrase
;
Perjanjian Arbitrase
;
Badan Arbitrase Internasional.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Martin Haris Hasudungan_Undergraduated Thesis_2023.pdf
(11.09MB;
32 download
)
201905000156_Martin Haris H_LembarAdministrasi.pdf
(843.44KB;
3 download
)
Abstract
Shelby Corp merupakan perusahaan produsen minyak sawit selaku Penjual dan PT. Green Biofuel merupakan perusahaan produsen biofuel selaku Pembeli. PT. Green Biofuel membatalkan perjanjian jual beli secara sepihak yang mengakibatkan PT. Shelby Corp mengalami kerugian dan kemudian mengajukan Notice of Arbitration (NoA) ke Asian International Arbitration Centre (AIAC) berdasarkan Perjanjian Arbitrase yang ada, dan oleh PT. Green Biofuel ditanggapi dengan Answer to the Notice of Arbitration (ANoA) yang menyatakan bahwa tidak ada Perjanjian Arbitrase yang disepakati dan dibuat secara tertulis dengan PT. Shelby Corp. Permasalahan: Apakah perjanjian jual-beli antara PT. Shelby Corp dan PT. Green Biofuel sah menurut CISG, dimana dalam hal ini PENGGUGAT sebagai penerima penawaran dan TERGUGAT sebagai pemberi penawaran telah memenuhi semua unsur penawaran dan penerimaan sesuai dengan Pasal 14 dan 19 CISG? Apakah perjanjian arbitrase terbaru antara PT. Shelby Corp dan PT. Green Biofuel yang sudah disetujui PT. Green Biofuel sah menurut CISG meskipun perjanjian tersebut tidak ditandatangani oleh PT. Green Biofuel? Bagaimana kewenangan badan arbitrase AIAC dalam memeriksa & memutus sengketa jual beli antara PT. Shelby Corp dan PT. Green Biofuel? Kesimpulan: Perjanjian arbitrase antara PT. Shelby Corp sebagai PENGGUGAT dan PT. Green Biofuel selaku TERGUGAT adalah bentuk perjanjian arbitrase yang sah melalui ketentuan yang jelas dalam GCoS PENGGUGAT. Perjanjian Arbitrase PT. Shelby Corp dan PT. Green Biofuel sah menurut hukum internasional sesuai dengan UNCITRAL Model Law Amandemen 2006 dan AIAC berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa antara PT. Shelby Corp dan PT. Green Biofuel. AIAC sebagai badan yang disepakati kedua belah pihak, yaitu PT. Shelby Corp dan PT. Green Biofuel dalam memeriksa dan memutuskan perselisihan jual beli antara PT. Shelby Corp dan PT. Green Biofuel memiliki kekuatan untuk memutuskan secara independen yurisdiksinya sendiri dan badan arbitrase AIAC memiliki otoritas berdasarkan prinsip Kompetenz-Kompetenz. AIAC berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa jual beli antara PT. Shelby Corp dan PT. Green Biofuel.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)