Anda belum login :: 03 Jun 2025 19:44 WIB
Detail
BukuPENERAPAN BUSINESS JUDGEMENT RULE TIDAK BERLAKU TERHADAP DIREKSI YANG MELANGGAR PRINSIP FIDUCIARY DUTY HINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PERSEROAN
Bibliografi
Author: Sitorus, Santa Fidelia ; Purbasari, Putri (Advisor)
Topik: Perseroan; Direksi; Rugi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Perseroan dalam memaksimalkan nilai Perseroan wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance, sehingga organ Perseroan yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dapat berkonstribusi untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, Direksi sebagai organ Perseroan yang berperan penting dalam menjalankan kepengurusan Perseroan wajib menerapkan prinsip fiduciary duty dalam setiap keputusannya untuk menguntungkan Perseroan. Apabila Direksi melanggar prinsip fiduciary duty karena kelalaiannya ataupun kesalahannya wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keputusannya. Business Judgement Rule merupakan prinsip yang dapat melindungi Direksi dari keputusan bisnisnya yang salah hingga menimbulkan kerugian sepanjang Direksi dapat membuktikan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Direksi telah menerapkan prinsip fiduciary duty termasuk dalam hal telah beritikad baik dan penuh tanggung jawab selama jabatannya. Kerugian yang timbul bagi Perseroan akibat kelalaian Direksi pada umumnya dikarenakan keputusan bisnis yang salah sehingga pihak yang bekerjasama dengan Perseroan menuntut kerugian kepada Perseroan akibat Perbuatan Melawan Hukum maupun Wanprestasi. Sehingga jika Direksi mampu membuktikan bahwa kerugian yang timbul bagi Perseroan akibat keputusan bisnis yang salah tetapi telah mempertimbangkan kepentingan Perseroan dan telah menerapkan prinsip fiduciary duty dalam pengambilan keputusan bisnis, maka kerugian yang timbul tidak dapat dilimpahkan kepadanya tetapi jika Direksi tidak dapat membuktikan bahwa ia telah menerapkan prinsip fiduciary duty dalam keputusan Perseroan, maka Direksi dapat dibebankan tanggung jawab tidak terbatas yakni hingga harta kekayaan pribadi Direksi atas kerugian yang timbul bagi Perseroan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)