Pembangunan insfrastruktur untuk kepentingan umum dalam negara adalah salah satu rencana pembangunan setiap negara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Terutama di Indonesia, pelaksanaan pengadaan tanah yang ditujukan untuk pembangunan untuk kepentingan umum sangat menjadi penting demi kemajuan bangsa. Namun peraturan perundang-undangan yang diberlakukan seringkali faktanya tidak sesuai yang diharapkan dan sering adanya ketidaksesuaian yang timbul sehingga menimbulkan banyak kesenjangan hukum terutama pada pelaksanaan pengadaan tanah. Pengadaan tanah perlu adanya pelaksanaan konsinyasi berupa ganti rugi yang menjadi timbal balik atas pelepasan tanah terhadap objek tanah milik Pihak yang Berhak. Pada penulisan hukum ini membahas terkait dengan pelaksanaan konsinyasi pada pengadaan tanah terhadap pembangunan DEPO LRT Jabodetabek di Bekasi dengan ditinjau dari Hukum Indonesia serta peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur pelaksanaan pengadaan tanah serta prosedur penitipan ganti rugi serta dengan pengumpulan data yang digunakan dengan penelurusan Pustaka dari berbagai sumber buku dan jurnal yang berkaitan dengan judul penulisan ini. Studi ini diinginkan mampu untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pelaksanaan konsinyasi yang dilakukan untuk pembebasan lahan dapat ditempuh dengan berbagai cara apabila pembebasan lahan tersebut menimbulkan kerugian bagi Pihak Yang Berhak. Peraturan yang berlaku dapat mengawasi Pihak-pihak yang terkait pada pelaksanaan pengadan tanah pembangun tersebut agar tidak bertindak semena-mena pada pembebasan lahan sehingga warga dapat mengajukan keberatan atau gugatan apabila terjadi permasalahan hukum yang merugikan warga atas objek tanah mereka. |