Teknologi digital di Indonesia semakin berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan usaha. Dengan majunya teknologi ini membuat dokumen yang dulunya dibuat secara fisik sekarang dapat juga dibuat secara digital. Pemerintah Indonesia mendukung adanya perkembangan digital khususnya pada pembuatan dokumen elektronik, dengan di hadirkannya meterai elektronik di Indonesia guna memenuhi pembayaran bea meterai atas dokumen. Menteri Keuangan meresmikan penggunaan E-Meterai pada Oktober 2021 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, kita tahu bahwa akta notaris menjadi objek bea meterai. Dengan hadirnya E-Meterai ini diharapkan dapat memudahkan notaris dalam proses pembuatan aktanya khususnya dalam proses perlekatan meterainya. Penggunaan E-Meterai di lingkup notaris merupakan hal yang baru pada saat ini dan membuat pertanyaan bagaimana mengenai implementasi E-Meterai jika dilekatkan pada Salinan Akta Notaris dan juga selain itu, bagaimana jika terjadi permasalahan perdata yang melibatkan alat bukti autentik yakni berupa salinan akta notaris yang dilekatkan E-Meterai apakah sah dan tetap menjadi sebuah akta yang autentik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu peneliti merujuk data dari studi literatur seperti dari buku, peneliti terdahulu, peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, dan internet. Kesimpulan umum penelitian ini ialah Salinan Akta notaris yang juga merupakan objek dari bea meterai yang telah dilekatkan E-Meterai tidak dapat mengurangi keabsahannya, dikarenakan syarat penandatangan akta masih menjadi syarat sahnya suatu akta dalam pembuatannya, akan tetapi perlekatan meterainya saja lah yang dilakukan secara elektronik. Penyelesaian kasus perdata di persidangan yang melibatkan alat bukti autentik yakni akta notaris, tidak mengurangi kekuatannya jika salinan akta tersebut telah dilekatkan E-Meterai. Penggunaan dokumen elektronik untuk dijadikan alat bukti tetap sah, sesuai yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. |