Anda belum login :: 08 May 2025 21:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM MENJALANKAN SEBUAH USAHA RESTO TIKTAH DI BOGOR
Bibliografi
Author:
Sibuea, Jois Elfrida
;
Juanda, Evelyne
(Advisor)
Topik:
Perjanjian
;
wanprestasi
;
usaha bukan badan hukum.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201905000123_Jois Elfrida Sibuea_Lembar Administrasi.pdf
(5.44MB;
3 download
)
Jois Elfrida Sibuea_UndergraduatedTheses_2023.pdf
(6.4MB;
6 download
)
Abstract
Kitab Undang Undang KUHPerdata pada pasal 1320 menjelaskan bahwa dalam melakukan sebuah perjanjian harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Dalam hal jika salah satu pihak ingkar janji dalam perjanjian maka akan dinyatakan wanprestasi berdasarkan pada pasal 1238. Dalam penelitian ini penulis mengangkat sebuah rumusan masalah dari contoh kasus Wanprestasi yaitu kesepakatan Sarastika dan Widyaningsih melakukan sebuah perjanjian kerjasama dalam menjalankan sebuah usaha dengan perjanjian kerjasama no.2/VIII/2021. Dalam perjanjian pihak Sarastika tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian sehingga dinyatakan sebagai Wanprestasi. Dalam penelitan ini penulis merumuskan permasalahan berupa upaya hukum dan tanggungjawab yang dapat dilakukan para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori kualitatif yuridis normatif dan empiris dengan tehnik pengumpulan data, studi kepustakaan dan wawancara untuk menemukan upaya hukum dan tanggungjawab para pihak dalam perjanjian. Dari seluruh rangkaian pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh kuasa hukum pihak yang dirugikan dalam terjadinya wanprestasi adalah melakukan sebuah somasi, mediasi, namun jika dalam mediasi tidak mencapai kesepakatan maka akan dilanjutkan ke hadapan Pengadilan Negeri Domisili, kemudian tanggungjawab yang dapat diberikan terhadap pihak yang dirugikan adalah dengan melakukan ganti rugi dengan memberikan nominal kerugian yang dialami pihak yang dirugikan baik berupa bunga dan harta kekayaan. Penulis setuju dengan upaya hukum yang akan dilakukan kuasa hukum, namun Alangkah baiknya kuasa hukum dalam melakukan pendampingan hukum yang membantu dalam permasalahan yang terjadi yang artinya tidak membebankan biaya dengan jumlah tinggi terhadap pihak yang dirugikan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)