Anda belum login :: 09 Jun 2025 02:40 WIB
Detail
BukuPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM APARAT KEPOLISIAN PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN (PERKOSAAN)
Bibliografi
Author: Ramadiputra, Kevin ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Aparat Kepolisian; Perkosaan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk membahas pertanggungjawaban dan pemidanaan yang telah dilakukan oleh Akbar selaku aparat kepolisian. Penulisan hukum ini membahas bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban, hal hal apa saja yang dapat dibuktikan pada kejahatan kesusilaan ( tindak pidana perkosaan ) serta sanksi-sanksi apa yang dapat dijatuhkan oleh pelaku jika terbukti melakukan kejahatan kesusilaan ( tindak pidana perkosaan ). Hasil penelitian serta pembahasan pada penulisan hukum ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan yang didapatkan oleh korban diatur pada Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa korban mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman luar serta korban mempunyai hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dan psikologis.Lalu pada hal pembuktian sesuai pada pasal 184 ayat 1 KUHAP terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Korban dapat memanggil saksi guna memberikan keterangan atas kejadian tersebut. Serta sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pelaku berdasarkan pada pasal pasal 285 KUHP yang Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)