Anda belum login :: 09 Jun 2025 02:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM APARAT KEPOLISIAN PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN (PERKOSAAN)
Bibliografi
Author:
Ramadiputra, Kevin
;
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor)
Topik:
Aparat Kepolisian
;
Perkosaan.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
201905000154_Kevin Ramadiputra_Lembar Administrasi.pdf
(725.13KB;
4 download
)
Kevin Ramadiputra_Undergraduated Thesis_2023..pdf
(2.03MB;
6 download
)
Abstract
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk membahas pertanggungjawaban dan pemidanaan yang telah dilakukan oleh Akbar selaku aparat kepolisian. Penulisan hukum ini membahas bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban, hal hal apa saja yang dapat dibuktikan pada kejahatan kesusilaan ( tindak pidana perkosaan ) serta sanksi-sanksi apa yang dapat dijatuhkan oleh pelaku jika terbukti melakukan kejahatan kesusilaan ( tindak pidana perkosaan ). Hasil penelitian serta pembahasan pada penulisan hukum ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan yang didapatkan oleh korban diatur pada Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa korban mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman luar serta korban mempunyai hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dan psikologis.Lalu pada hal pembuktian sesuai pada pasal 184 ayat 1 KUHAP terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Korban dapat memanggil saksi guna memberikan keterangan atas kejadian tersebut. Serta sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pelaku berdasarkan pada pasal pasal 285 KUHP yang Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.3125 second(s)