Bullying dan pelanggaran HAM adalah salah satu masalah sosial yang masih menjadi perhatian. Sesuai dengan pernyataan KPAI pada tahun 2022 ditemukan sebanyak 226 kasus bullying yang dilakukan oleh remaja dan setiap tahunnya bertambah sebanyak 30-60 kasus dan menurut KOMNAS HAM Komnas Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan, ada 3.091 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM pada 2022. Salah satu rumah produksi yaitu Falcon Pictures membuat ulang film “Miracle In Cell No.7” dalam versi Indonesia untuk menyampaikan pesan mengenai masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui persepsi audiens generasi Z dalam memaknai pesan pada film “Miracle In Cell No.7”. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan teori acuan dalam penelitian ini adalah komunikasi massa, media massa, film, dan persepsi. Peneliti mewawancarai lima narasumber dari generasi Z yang berusia 15-22 tahun dan telah menonton film “Miracle In Cell No.7”. Hasil dari penelitian ini adalah film “Miracle In Cell No.7” memiliki pesan makna tentang ketidakadilan hukum kepada orang disabilitas intelektual, proses hukum kepada orang disabilitas intelektual, perilaku semena-mena kepada orang disabilitas intelektual, hubungan kasih sayang antara ayah dan anak, memperlihatkan masalah sosial bullying, dalam konteks film ini bullying terhadap orang disabilitas intelektual. |