| Kasus ini berawal dari perselisihan antara Fachruddin dan Abdul Rahman mengenai transaksi jual beli tanah dan bangunan. Abdul Rahman mengungkapkan bahwa dia dan Fachruddin bersepakat bahwa Transaksi Pengoperan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rumah BTN pada waktu itu sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). Permasalahan antara Fachruddin dan Abdul Rahman muncul Ketika Fachruddin menolak untuk membuat dan menandatangani surat kuasa kepada Abdul Rahman, untuk pengambilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Fachruddin merasa tidak pernah melakukan transaksi pengoperan kepada Abdul Rahman dan menggugat balik melalui gugatan rekonpensi. Namun Dalam gugatan rekonpensi dari Fachruddin hakim mendapatkan bukti- bukti yang menguatkan kepemelikan rumah yang sah adalah Fachruddin, namun hakim tidak memberi keputusan bahwa Fachruddin adalah pemilik sah dari Rumah/Tanah Sengketa Tersebut. |