Anda belum login :: 25 Jul 2025 08:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS PERAN ASOSIASI FINTECH PENDANAAN BERSAMA INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK OLEH PT. INDO TEKNO NUSANTARA
Bibliografi
Author:
Sihombing, Edward S. M. P.
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Peran
;
Pelanggaran
;
Kode Etik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Edward S. M. P. Sihombing_Undergraduated Theses_2023.pdf
(1.73MB;
8 download
)
201805000173_Edward S. M. P. Sihombing_Lembar Administrasi.pdf
(2.3MB;
1 download
)
Abstract
Perkembangan penggunaan teknologi digital di Indonesia membawa dampak bagi sektor industri keuangan Indonesia yang kemudian melahirkan financial technology (fintech). Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia membuat ekosistem Fintech menjadi besar. Maraknya aktivitas Fintech di Indonesia, diwarnai pula dengan munculnya tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Penelitian dalam penulisan hukum ini dilakukan untuk mengetahui tindakan AFPI dan peran OJK terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai Perusahaan Penagih yang terdaftar resmi yang merupakan pihak ketiga dalam ekosistem Fintech di Indonesia dengan menggunakan metode penilitian yuridis normatif. Dengan didapatkannya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indonesia terhadap Kode Etik Bersama AFTECH – AFPI – AFSI tentang Pedoman Perilaku Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang Bertanggung Jawab, AFPI memberikan sanksi sesuai dengan batas kewenangannya yang berupa sanksi administratif berupa pemberhentian secara tetap status keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara. Dengan diberhentikannya status keanggotaan perusahaan tersebut, maka secara otomatis perusahaan tersebut akan masuk ke daftar hitam yang menyebabkan perusahaan tersebut tidak dapat lagi berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya. OJK sebagai regulator belum memiliki pengaturan khusus terkait Pihak Penagih, OJK baru mengatur syarat administrasi perusahaan penagih dan membebankan tanggung jawab kepada pihak penyelenggara yang menggunakan jasa perusahaan penagih tersebut. Dengan belum adanya Peraturan Khusus terkait pihak Penagih, menyebabkan ketidakoptimalan aturan dalam sistem pengaturan ekosistem Fintech di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)