Ditemukan pelaksanaan kegiatan usaha Holywings dengan kepemilikan Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia yang tidak lengkap terkait dengan prosedur mekanisme pendirian perusahaan maupun ketentuan tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di Kota Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut adalah hasil pertimbangan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang juga menemukan pelanggaran terhadap Holywings. Dalam penulisan hukum ini, Penulis meneliti dan membahas dua permasalahan, yaitu bagaimana implikasi hukum terhadap ketidaksesuaian kepemilikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Holywings dikaitkan dengan pencabutan perizinan berusaha Holywings dan mengapa Holywings sebagai bar, club, dan restoran tetap beroperasi meskipun adanya perizinan usaha yang tidak sesuai terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak lengkap. Metode yang digunakan dalam penelitian penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan sumber yang diperoleh dari studi kepustakaan atau data sekunder. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) adalah sistem yang mengelompokkan dan di dalamnya terdapat komunikasi ekonomi dan proses statistik. KBLI mengelompokkan data ke dalam kelas-kelas yang seragam sesuai standar yang telah ditetapkan dengan mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menganalisis data statistik menurut aktivitas ekonomi. KBLI dimanfaatkan untuk menentukan bidang usaha yang tertera dalam Online Single Submission (OSS). Selain berhubungan dengan bidang usaha yang dijalankan saat ini, Kode KBLI yang telah ditentukan juga harus berhubungan dengan visi dan misi perusahaan serta rencana pengembangan usaha agar perusahaan tidak perlu mengubah dokumen perizinan. Setelah menentukan kode KBLI, Perseroan seperti Holywings dengan Risiko Menengah Tinggi wajib memenuhi perizinan berusaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS). |