Merek merupakan sebuah tanda berupa gambar, huruf, kata, atau unsur lainnya yang mempunyai daya pembeda yang digunakan oleh suatu pelaku usaha dalam mengenali suatu barang atau jasa yang dimiliki sehingga dapat dikenali oleh masyarakat luas. Tetapi secara umum masih banyak dari kalangan masyarakat itu sendiri memakai dan menggunakan merek yang sama, yang sudah ada sebelumnya dalam pendaftaran merek yang diketahui memiliki unsur terhadap kriteria-kriteria yang disebutkan dalam persamaan pada pokoknya, baik itu terhadap merek terkenal maupun merek yang sudah ada sebelumnya. Sehingga Penelitian ini hendak mengetahui hal-hal apa saja yang mengandung persamaan pada pokoknya dalam UU Merek dan bagaimana perlindungan merek bagi setiap pelaku usaha dalam melindungi merek nya yang sudah terdaftar yang dimana sudah diketahui terdapat Sertifikat merek sebagai wujud tanda bukti kepemilikan yang sah, namun belum menjamin hal tersebut sebagai wujud perlindungan karena masih banyak pelaku usaha lain yang memakai merek dengan unsur persamaan pada pokoknya tanpa diketahui oleh pelaku usaha yang terlebih dahulu mendaftar maka diperlukan Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan serta melakukan wawancara terhadap DJKI, dan praktisi HAKI yang berkaitan dengan perlindungan dan upaya hukum bagi merek yang memiliki persamaan pada pokoknya sebagai wujud penerapan seperti apa yang dihasilkan. Hasil yang diperoleh suatu merek tidak bisa mendaftarkan mereknya dengan unsur dominan terhadap merek lain yang sudah terdaftar, karena merek yang sudah terdaftar telah mendapatkan hak eksklusif sebagai perlindungannya, dapat dilakukan upaya hukum merek terdaftar apabila terdapat persamaan pada pokoknya. |