Anda belum login :: 22 Jul 2025 21:42 WIB
Detail
ArtikelPajak Pegawai Harian  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 12 (2012), page 32-34.
Topik: Pajak Pegawai Harian; Penghitungan PPh Pasal 21; Peraturan Dirjen Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.68
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai harian diatur dalam Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa mekanisme penghitungannya memiliki beberapa variasi penghitungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)