Persaingan usaha antar pelaku di Indonesia semakin ketat dengan banyaknya jenis dan kuantitas barang dan/jasa yang ada di pasar saat ini. Salah satu hal yang dilakukan oleh para pelaku usaha adalah dengan membuat trade dress (tampilan produk) atas barang dan/atau jasa mereka menjadi unik dan menarik. Trade dress merupakan tampilan keseluruhan atas suatu barang dan/atau jasa. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan lainnya, trade dress dapat didaftarkan sebagai salah satu hak kekayaan intelektual. Berdasarkan hal tersebut, Penulis meneliti bagaimana trade dress dapat dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia saat ini dan bagaimana agar trade dress dapat dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diberikan atas trade dress di Indonesia dan mengetahui syarat yang harus dipenuhi agar trade dress dapat dilindungi dalam UU MIG. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif menggunakan data sekunder yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, buku-buku, putusan, dan bahan lainnya. Dari penelitian ini ditemukan bahwa trade dress di Indonesia dapat dilindungi melalui UU MIG meskipun tidak semua jenis trade dress dapat dilindungi. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah (a) terdaftar sebagai merek; (b) memiliki daya pembeda; dan (c) memiliki nilai non-fungsional. |