APBD DKI Jakarta merupakan salah satu bentuk desntralisasi keuangan negara, dalam upaya mencapai pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korpsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) maka dibutuhkannya peran pengawasan BPK dalam identifikasi dan mecegahnya. Pada penelitian ini, penulis membagi rumusan masalah menjadi dua: Pertama, Bagaimana peran pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta dan kedua, Apakah Kewenangan BPK dalam melakukan pengawasan terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarata termasuk upaya mendorong tercapainya pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut: Pengawasan BPK terhadap APBD DKI Jakarta tidak sebatas tindakan administratif saja karena pengawasan melalui pemeriksaan BPK tidak terbatas pada pemeriksaan keuangan saja ada pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dalam tujuan tertentu, melalui pemeriksaan ini pengawasan BPK berperan sebagai peningkat kinerja keuangan dan kinerja pemerintah serta sebagai pemberi alat pertimbangan kepada pemerintah DKI Jakarta merancang APBD dan DPR untuk pengesah RAPBD. Selain itu, pemeriksaan BPK juga berperan sebagai upaya tercapainya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dengan mendeteksi dan mencegahnya melalui pemeriksaan dan pemberian rekomendasi serta simpulan. |