Aktivitas ekonomi jasa titip online merupakan sistem bisnis yang baru, bisnis ini juga cukup terkenal di kalangan masyarakat dikarenakan sistemnya secara online yang dapat menghemat waktu, uang dan tenaga. Dalam bisnis jasa titip online tersebut ada pula sengketa/permasalahan yang dihadapi oleh pengguna layanan jasa titip akibat perbuatan oknum pemberi layanan jasa titip yang tidak bertanggung jawab seperti bedanya barang dari gambar, ketidaksesuaian barang dari spesifikasi yang diperjanjikan, dan lain sebagainya.
Penulisan hukum ini menggunakan metode normatif yang mana melakukan penelitian dengan cara melihat kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil dari penelitian ini juga menjelaskan mengenai perlindungan hukum untuk pengguna layanan jasa titip yang dirugikan oleh pemberi layanan jasa titip serta memberikan pendapat upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan pemberi layanan jasa titip. Dalam perlindungan hukum konsumen pengguna layanan jasa titip dapat menggunakan upaya non-litigasi (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)), litigasi perdata, dan pidana. |