Perkembangan teknologi informasi saat ini terus berkembang serta menciptakan akses diberbagai bidang kehidupan manusia, selain bisa memberikan kontribusi bagi kemajuan peradaban manusia, kemajuan tersebut menjadi salah satu faktor berkembangnya perbuatan dalam perbuatan melawan hukum. Dalam hal penggunaan teknologi informasi, salah satunya penggunaan media elektronik yang disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan atau kepuasan diri, Masih banyaknya masyarkat yang belum mengetahui efek dari penyalahgunaan media elektronik tersebut yang bisa mendapatkan sanksi dari peraturan-peraturan yang berlaku, dan masih banyak juga masyarakat yang belum mengetahui penerapan sanksi pidananya serta Menentukan pelaku dan korban dalam penyebaran konten bermuatan kesusilaam, untuk terjaganya ketertiban dan keadilan bagi seluruh masyarakat, mengenai aturan-aturan terkait pemenuhan hak keberadaan teknologi dan ilmu pengetahuan serta untuk penerapannya oleh masyarakat tersebut, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian di perbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu Penyalahgunaan media elektronik adalah penyebaran foto yang bermuatan kesusilaan dan digunakan untuk menghina, memeras, mencari keuntungan seseorang. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, dilakukan penelitian dengan metode Empiris, Wawancara Bersama Bapak Selamet Maridi S.H. Anggota siber Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui jenis konten dalam lingkupan informasi dan transaksi elektronik yang termasuk dalam kategori kesusilaan, adanya perundang-undangan yang mengatur penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik serta menunjukan penerapan sanksi pidana penyebaran informasi dan transaksi elektronik yang berlaku di Indonesia. |