Anda belum login :: 03 Jun 2025 05:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 Berdasarkan Hukum Yang Ada di Indonesia
Bibliografi
Author:
Ibrahim, Redandzio Malik
;
Okta, Siradj
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Pemalsuan
;
Sertifikat
;
Covid-19
;
Vaksin
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Redandzio Malik Ibrahim_Undergraduate Theses_2023.pdf
(1.51MB;
10 download
)
201805000140_Redandzio Malik Ibrahin_Lembar Adminsitrasi.pdf
(852.12KB;
0 download
)
Abstract
Pemalsuan merupakan sebuah tindakan yang mengubah atau meniru sebuah objek seperti menyerupai aslinya. Sehingga Tindakan tersebut merupakan Tindakan yang telah melanggar Pasal 263 KUHP, untuk itu dalam menghadapi Tindakan tersebut perlu adanya sebuah upaya yang harus di tindaklanjuti untuk menegakan sebuah keadilan
terhadap pelaku yang telah bertindak kriminal tersebut, terutama dalam persoalan pemalsuan sertifikat vaksin covid-19 ini. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan Empiris. Dalam hal ini Fenomena pembahasan penulis berawal dari sebuah pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang dimana pemalsuan tersebut merubah sebuah data diri pribadi seseorang untuk dijadikan sebuah bukti dokumen yang sah, dimana hal tersebut digunakan untuk berpergian jauh atau digunakan untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan yang dimana memang
dibutuhkan sebuah data diri bahwasannya seseorang sudah di vaksin atau belum. Kesimpulan dalam upaya mengurangi tindak pidana pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 diperlukannya adanya pengamanan untuk data diri pribadi supaya tidak mudah diretas ataupun menggunakan password yang kuat sehingga tidak mudah seseorang untuk meretasnya juga penerapan undang-undang yang menganut Tindakan pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)