Anda belum login :: 16 Apr 2025 22:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS KASUS EXTRA JUDICIAL KILLING TALANGSARI LAMPUNG 1989
Bibliografi
Author:
WATOR, PAULINUS A.
;
Fransiska, Iur Asmin
(Advisor)
Topik:
Pelanggaran HAM berat
;
Extra Judicial Killing
;
Talangsari Lampung 1989.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Paulinus A. Wator_Undergraduated Theses_2023.pdf
(3.74MB;
11 download
)
201805000152_Paulinus A. Wator_LembarAdministrasi.pdf..pdf
(611.35KB;
1 download
)
Abstract
Pelanggaran Hak Asasi yang berat yang dilakukan di Talangsari Lampung merupakan salah satu pelanggaran HAM berat. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan penyelesaian Non-Yuridis Luar Hukum untuk Pelanggaran HAM Berat masa lalu yang ingin digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di talangsari lampung. Hal ini menjadi dasar perumusan sebagai berikut: (1) Apakah kasus pembunuhan Talangsari Lampung 1989 dapat dikatakan sebagai Extra Judicial Killing.? (2)Apakah melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu dapat menyelesaikan kasus extra judicial killing yang terjadi di talangsari lampung 1989.? Penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum sendiri mengunakan metode yuridis normatif, dan jenis data yang digunakan bersuber dari data primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undagan, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana hukum kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ialah kasus yang terjadi di talangsari lampung adalah Extra Judicial Killing. Keputusan Presiden No. 17 tidak dapat digunakan karena tidak efektif dan memperpanjang imunitas bagi pelaku pelanggaran HAM.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)