Anda belum login :: 29 Apr 2025 07:36 WIB
Detail
BukuPENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN INFORMASI PALSU (HOAX) DALAM PLATFORM MEDIA SOSIAL TERKAIT COVID-19 (Studi Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2020/Pn Bjr Dan Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2020/Pn Skw)
Bibliografi
Author: Angelina, Michelle ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Informasi Palsu (Hoax); Pidana Bersyarat; Pengendali Sosial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Covid-19 merupakan sebuah virus baru yang dikonfirmasi oleh World Health Organization (WHO) sebagai darurat kesehatan global atau pandemi. Semenjak pandemi berlangsung, banyak orang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak pidana mayantara (cyber crime) dengan menyebarkan informasi palsu (hoax) atau berita bohong ke media sosial dengan sengaja mengangkat pembahasan terkait Covid-19 sehingga masyarakat menjadi resah dan panik. Pada penelitian ini, Penulis mengambil Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Bjr dan Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Skw sebagai contoh terjadinya tindak pidana mayantara (cyber crime) tentang menyebarkan informasi palsu (hoax) mengenai Covid-19. Penulis menyiapkan rumusan masalah untuk dibahas, yaitu: 1) Mengapa pelaku penyebaran informasi palsu (hoax) pada Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Bjr dan Putusan Nomor 216/Pid.Sus/PN Skw dijatuhkan hukuman berupa pidana bersyarat? Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Bentuk sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Bjr dan Putusan Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Skw adalah dengan penerapan pidana bersyarat, yang telah melalui pertimbangan dari adanya keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman. Hukum dapat dijadikan sebagai menjadi alat pengendali sosial dalam masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)