Anda belum login :: 25 Apr 2025 07:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK YANG DIBALIK NAMA SECARA TIDAK SAH DAN UPAYA HUKUM PERDATA DALAM MEMPEROLEH TANAHNYA KEMBALI
Bibliografi
Author:
Andrianto, Frederick
;
Tjandra, Surya
(Advisor)
Topik:
Sertifikat Hak Milik
;
Sengketa Tanah
;
Perbuatan Melawan Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2023
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Frederick Andrianto_Undergraduated Theses_2023.pdf..pdf
(1.07MB;
32 download
)
201905000095_Frederick Andrianto_Lembar Administrasi.pdf..pdf
(635.37KB;
3 download
)
Abstract
Tanah merupakan suatu aset yang memiliki nilai ekonomi yang selalu meningkat di masa depan sehingga dapat menjadi investasi di masa depan. Oleh karena itu sering terjadi suatu sengketa seperti yang terjadi pada keluarga Nirina Raudatul Jannah yang biasa dipanggil dengan Nirina Zubir. Asisten dari Alm. Cut Indria Marzuki (Ibu dari Nirina Zubir) melakukan balik nama 6 (enam) Sertifikat Hak Milik secara tidak sah dan telah terbukti melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen saat melakukan balik nama tersebut berdasarkan Putusan Nomor 249/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Penulis merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Keabsahan Sertifikat Hak Milik yang telah dibalik nama secara tidak sah dan Bagaimana upaya hukum perdata yang dapat dilakukan untuk memperoleh tanahnya kembali. Metode yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Kesimpulannya adalah 6 (enam) Sertifikat Hak Milik yang dibalik nama oleh Riri Khasmita dan Edrianto merupakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap karena tidak memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata dan Upaya hukum yang dapat dilakukan keluarga Nirina Zubir adalah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Riri Khasmita dan Edrianto dan untuk menyatakan tidak sah Akta Jual Beli dan menyatakan Sertifikat Hak Milik tidak berkekuatan hukum tetap. Setelah itu dapat mengajukan permohonan pembatalan 6 (enam) Sertifikat Hak Milik tersebut (4 SHM dengan dasar putusan pidana dan 2 SHM dengan dasar putusan perdata).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)