Melalui metode studi kepustakaan, penulisan ini akan membahas mengenai Penerapan Prinsip Fair and Equitable Treatment (FET) di Dalam Bilateral Investment Treaties (BIT) Terhadap Sengketa Dagang Melalui Arbitrase Internasional Antara Investor Asing dan Negara Tuan Rumah. Latar belakang penulisan ini dikarenakan seringkali terdapat ketidakadilan perlakuan di dalam hubungan investasi antara penanam modal asing dan negara tuan rumah baik merugikan investor asing ataupun host states. Tidak hanya itu, kebingungan terhadap penerapan atau standar penerapan prinsip FET dikarenakan perbedaan pandangan antara capital exporting & imporing country. Sebagai implikasi dari hal tersebut, terdapat dua hal yang akan dibahas di dalam penulisan ini, yaitu (1) sehubungan kriteria prinsip FET dalam penanaman modal asing dan (2) implementasi penerapan prinsip FET di dalam penyelesaian sengketa dagang melalui Arbitrase Internasional antara Investor asing dan negara tuan rumah yang berasal dari BIT. Dilihat dari penulisan ini, tidak terdapat standar wajib di dalam penerapan prinsip FET dikarenakan prinsip FET yang dilihat secara kasuistis. Namun, dalam menarik benang merah penerapan prinsip FET di dalam penanaman modal asing, terdapat empath al yang harus dipertimbangkan yaitu cara interpretasi, kedaulatan host country, perlindungan investor asing dan level development of host states. Lebih lanjut, jawaban atas permasalahan pertama sekaligus diimplementasikan di dalam Investor State Dispute Settlement (ISDS) yang menunjukkan bahwa prinsip FET dipandang secara kasuistis dengan melihat keberlakuan dari regulasi nasional maupun latar belakang kepentingan antara para pihak. Dalam kesimpulannya, penerapan prinsip FET sangat berguna bagi negara capital exporting atau importing dikarenakan akan memberikan keadilan dan kemanfaatan yang berdasarkan kepastian hukum. |