(A) Aditya Rachman (2015-050-269) (B) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (C) Pemidanaan Terhadap Kelalaian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas (D) Daftar Acuan: 14 buku, 8 artikel jurnal, 2 internet, 4 peraturan perundang-undangan. (E) Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, kelalaian lalu lintas, hilangnya nyawa (F) Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya merupakan salah satu dari kesalahan – kesalahan akibat dari perbuatan atau tindakan manusia. Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan kelalaian dari pelaku. Penelitian ini membahas dua hal yaitu: (1)bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan (2)apakah bisa diterapkan Restorative Justice untuk tindak pidana kelalaian lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain? Metode yang digunakan untuk menjawab kedua masalah tersebut ialah yuridis normatif dengan menganalisis tiga putusan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan analisis, terhadap pelaku penyebab kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman pidana terhadap pelaku ialah maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 12 juta rupiah. Namun, pada penerapannya tidak semua pelaku melaksanakan sanksi tersebut. Ada beberapa kondisi yang mempengaruhi.Penerapan Restorative Justice berupa turut memperhitungkan perdamaian antara korban dengan pelaku dan pertanggungjawaban pelaku terhadap pemulihan korban dan keluarganya ketika menetapkan sanksi pidana secara faktual digunakan oleh hakim. Pada kasus yang dilakukan oleh pelaku dewasa, pendekatan Restorative Justice ini digunakan untuk memberikan pidana bersyarat kepada pelaku. Pendekatan Restorative Justice bukan untuk membebaskan pelaku, tapi tetap menghukum pelaku dan menjatuhkan pidana percobaan agar pelaku dapat memenuhi tanggung jawabnya terhadap korban. Hal ini dimungkinkan karena sejalan dengan Pasal 14a KUHP mengenai pidana bersyarat.
(G) 2022 |