Permasalahan yang akan dijabarkan dalam tulisan ini dimulai dari Ibu Rianah Sanjaya (Klien), yang menemukan Akta Hibah yang dibuat oleh suaminya yaitu Bapak Setya Mulya dengan Objek hibah rumah dan Apartemen yang merupakan bagian dari harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan beserta nama pembuat akta PPAT Firsky Kurniawan,S.H.,M.Kn. Dalam Akta Hibah tersebut Klien membaca bahwa penerima Hibah adalah Ibu Ika Ruliana selaku Asisten Pribadi Bapak Setya Mulya. Akta tersebut mencantumkan bahwa Klien telah memberikan persetujuan atas Hibah tersebut. Klien yang tidak pernah memeberikan persetujuan seperti itu meminta suami Klien untuk mengembalikan rumah dan apartemen tersebut. berdasarkan penjabaran ini, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bapak Setya Mulya tidaklah sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dimungkinkan bagi Klien untuk meminta pembatalan Akta Hibah ke Pengadilan setempat. Klien dapat mengajukan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum terhadap Bapak Setya Mulya selaku Pemberi Hibah, Ibu Ika Ruliana Selaku Penerima Hibah, dan PPAT Firsky Kurniawan,S.H.,M.Kn. selaku pembuat Akta Hibah atas dasar kerugian yang Klien alami akibat dari berkurangnya harta bersama yang dimiliki Klien dengan suaminya. |