Anda belum login :: 16 Apr 2025 22:50 WIB
Detail
BukuAKIBAT HUKUM TERHADAP SUAMI YANG MENGHIBAHKAN HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN DARI ISTRINYA
Bibliografi
Author: Lesmana, Anastasia Julianti ; T, Lidwina Maria (Advisor)
Topik: Hibah Harta Bersama; Pemalsuan Surat persetujuan; Pembuatan Akta oleh PPAT; Perbuatan Melawan Hukum.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2023    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Permasalahan yang akan dijabarkan dalam tulisan ini dimulai dari Ibu Rianah Sanjaya (Klien), yang menemukan Akta Hibah yang dibuat oleh suaminya yaitu Bapak Setya Mulya dengan Objek hibah rumah dan Apartemen yang merupakan bagian dari harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan beserta nama pembuat akta PPAT Firsky Kurniawan,S.H.,M.Kn. Dalam Akta Hibah tersebut Klien membaca bahwa penerima Hibah adalah Ibu Ika Ruliana selaku Asisten Pribadi Bapak Setya Mulya. Akta tersebut mencantumkan bahwa Klien telah memberikan persetujuan atas Hibah tersebut. Klien yang tidak pernah memeberikan persetujuan seperti itu meminta suami Klien untuk mengembalikan rumah dan apartemen tersebut. berdasarkan penjabaran ini, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bapak Setya Mulya tidaklah sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dimungkinkan bagi Klien untuk meminta pembatalan Akta Hibah ke Pengadilan setempat. Klien dapat mengajukan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum terhadap Bapak Setya Mulya selaku Pemberi Hibah, Ibu Ika Ruliana Selaku Penerima Hibah, dan PPAT Firsky Kurniawan,S.H.,M.Kn. selaku pembuat Akta Hibah atas dasar kerugian yang Klien alami akibat dari berkurangnya harta bersama yang dimiliki Klien dengan suaminya.
Related courses
FHK 201 - HUKUM PERDATA (Bacaan Anjuran)
FHK 203 - HUKUM PIDANA (Bacaan Anjuran)
FHK 208 - HUKUM AGRARIA (Bacaan Anjuran)
FHK 214 - HUKUM PERKAWINAN (Bacaan Anjuran)
FHK 301 - HUKUM ACARA PERDATA (Bacaan Anjuran)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)