Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari adanya keterlambatan informasi peraturan PER-03/PJ/2022 terhadap kredit pajak di PT Motoroku Indonesia . Peraturan ini adalah peraturan pajak yang mengatur tentang faktur pajak dimana ditetapkan pada bulan Maret 2022. PT Motoroku Indonesia sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur yang berada di daerah Jakarta Utara. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif. Pada penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan manager tax department PT Motoroku Indonesia dan studi Pustaka berupa referensi dari website, skripsi, dan jurnal ilmiah. Berdasarkan hasil wawancara, dampak terbesar yang dialami PT Motoroku Indonesia terkait penerapan PER-03/PJ/2022 terhadap kredit pajak adalah PT Motoroku Indonesia hanya dapat memasukkan sedikit kredit pajak yang mengakibatkan pada pembayaran pajak yang besar. Selain itu, dampak dari keterlambatan peraturan ini sendiri bagi PT Motoroku Indonesia adalah penerapan serta sosialisasi kepada supplier yang menjadi lebih terburu-buru mengingat waktu penerapan peraturan PER-03/PJ/2022 yang berdekatan dengan libur hari raya lebaran. |