Mengacu pada kedua kasus yang diangkat dalam penulisan hukum ini ditemukan fakta bahwa pencemaran nama baik terhadap seseorang yang mengandung unsur pelecehan seksual masih kerap terjadi. Mengingat maraknya peristiwa tersebut terjadi di masyarakat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum yang keliru dalam menangani kasus tindak pidana dan kerugian secara materiil maupun imaterill bagi korban pencemaran nama baik akibat dugaan yang timbul di masyarakat. Dalam penulisan hukum ini, penulis secara khusus menganalisis mengenai kajian hukum pidana terhadap respon penegak hukum yang keliru dan sangkaan yang muncul dari pendapat masyarakat dalam kasus pencemaran nama baik. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta sumber internet yang memiliki relevansi dengan topik penulisan hukum ini. Hasil penelitian tersebut mendapati faktor- faktor yang menyebabkan timbulnya pencemaran nama baik, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Kemudian, mengenai perlindungan dan pemulihan hukum ketentuan yang dapat digunakan adalah Pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VII/2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 50 sampai Pasal 68 KUHAP.Selain itu, perlu adanya sense of crisis bagi penegak hukum dalam menyikapi suatu kasus serta kesadaran diri dari masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam menanggapi atau merespon sebuah berita yang muncul di media sosial maupun internet. |