Pajak adalah salah satu penerimaan Negara yang paling besar. PT Bumiindah Nusaabadi merupakan salah satu subjek pajak yang termasuk dalam kategori wajib pajak badan.Sebagai wajib pajak badan, PT Bumiindah Nusaabadi wajib untuk membayar pajak penghasilan badan kepada pemerintah setiap tahunnya. Salah satunya adalah PPh Pasal 25. Untuk dapat menghitung PPh Pasal 25, perusahaan harus melalukan perhitungan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Setelah itu, perusahaan melakukan perhitungan PPh terutang dengan tarif PPh Badan Pasal 31 E yang akan menghasilkan PPh lebih bayar atau kurang bayar. Dari hasil perhitungan PPh terutang akan diperoleh jumlah angsuran PPh Pasal 25 per bulan |