Anda belum login :: 28 Apr 2025 16:29 WIB
Detail
BukuPengaturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut oleh Minyak dari Kapal dan Hubungannya dengan Pengelolaan Kawasan Pantai di Selat Malaka
Bibliografi
Author: Fristikawati, Yanti ; Silalahi, Daud (Advisor); Agoes, Etty R. (Advisor); Diraputra, Suparman (Advisor)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran     Tempat Terbit: Bandung    Tahun Terbit: 1995    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: Tesis Yanti F_opt 96.pdf (16.47MB; 2 download)
Abstract
Pencemaran laut dapat terjadi karena berbagai sumber salah satunya adalah pencemaran laut oleh minyak dari kapal. Pencemaran laut oleh minyak ini mempunyai sifat khusus karena dapat menyebar ke negara lain atau sampai ke pantai. Dengan demikian akibat pencemaran laut tidak hanya merusak lingkungan laut tetapi juga lingkungan pantai.
Selat Malaka merupakan Selat yang banyak dilewati baik oleh kapal penumpang atau barang maupun kapal tanker. Diperkirakan setiap bulannya 230 buah kapal tanker melewati selat tersebut. Keadaan ini mengandung resiko terjadinya pencemaran oleh minyak dari kapal. Mengingat lebar rata-rata Selat Malaka adalah 8.3 mil dengan lebar tersempit 3.2 mil, maka tumpahan minyak tersebut kemungkinan besar akan menyebar sampai ke pantai.
Dengan demikian perlu adanya pengaturan baik secara regional, internasional, maupun pengaturan di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran laut
oleh minyak khususnya di Selat Malaka.
Pengaturan tersebut tidak hanya untuk pengaturan di laut, tetapi juga pengaturan di pantai karena minyak yang tertumpah akan menyebar sampai ke pantai. Pengaturan di pantai tidak lepas dari pengaturan tentang pengelolaan kawasan pantai.
Pengaturan Internasional mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh minyak dari kapal sudah cukup memadai, terutama adanya Konvensi khusus mengenai hal itu yaitu International Convention on the prevention of Pollution from ships Tahun 1973/1978. Untuk tingkat regional Selat Malaka, baru ada satu perjanjian yaitu Tripartie Agreement yang antara lain mengatur tentang Traffic Separation Scheme. Indonesia sendiri belum mempunyai aturan khusus yang mengatur tentang pencegahan dan pengaturan pencemaran laut oleh minyak. Oleh karena itu perlu dibuat aturan-aturan dengan kerjasama antar instansi, karena pengaturan ini berkaitan dengan masalah perhubungan, pariwisata, kehutanan juga perikanan. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan atau wewenang, maka selain kerjasama, tukar menukar informasi juga sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan pengaturan masing-masing instansi. Pencegahan, penanggulangan serta pengelolaan kawasan pantai ini dapat dilakukan baik dengan pangaturan, pertukaran informasi, sistem monitoring dengan melengkapi perlatan serta sumber daya manusia agar pengelolaan dapat terlaksana dengan baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)