Anda belum login :: 06 May 2025 14:58 WIB
Detail
BukuMembangun Kesadaran Masyarakat Terkait Penggunaan Media Sosial Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (di dalam Prosiding Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unika Atma Jaya: Berbagai Permasalahan Hukum di Masyarakat pada Masa Pandemi Jakarta, 5 Agustus 2021)
Bibliografi
Author: Halomoan, Kristianto Pustaha
Topik: UU ITE; Media Sosial; Pencemaran Nama Baik; JABFUNG-FH-KPH-2022
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2021    
Jenis: Article - Untuk Buku
Fulltext: Artikel Membangun Kesadaran Masyarakat_Prosiding PkM_Kristianto.pdf (1.98MB; 8 download)
Abstract
Penggunaan Media Sosial telah menjadi bagian gaya hidup di era digital, terlebih lagi pada masa Pandemi COVID-19 yang membatasi pergerak mobilisasi masyarakat telah mendorong pertumbuhan yang tinggi terhadap penggunaan media sosial. Namun penggunaan media sosial yang meningkat tidak diikuti dengan kesadaran yang cukup dari masyarakat terhadap implikasi hukum yang dapat timbul dari perbuatan yang dilakukan pada media sosial.
Keterbatasan pengaturan UU lnformasi dan Transaksi Elektronik yang diundangkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dalam prakteknya telah mengakibatkan saling lapor antar anggota masyarakat karena pengaturan yang sangat umum dari ketentuan UU ITE sehingga dikritisi merupakan Pasal Karet yang meresahkan masyarakat. Menyikapi keresahan ini, pemerintah melalui SKB 3 Menteri (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Menteri Komunikasi dan Informasi) yang pada dasar memberikan batasan terhadap penerapan dan pedoman dalam menerapkan peraturan yang berhubungan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial agar mengurangi saling lapor dan penggunaan pasal sebagai ketentuan karet.
Meskipun demikian, baik UU ITE maupun SKB tersebut dalam kenyataannya tetap belum banyak diketahui dan dipahami oleh masyarakat awam, sehingga diperlukan suatu penyampaian informasi agar informasi mengenai pelanggaran yang dapat terjadi dalam penggunaan media sosial yang memberikan akibat hukum dapat dipahami dengan mudah dan lebih baik bagi masyarakat umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)