Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia, pemerintah membutuhkan biaya yang cukup besar. Salah satu sumber penerimaan negara Indonesia adalah pajak. Pajak merupakan suatu bentuk peran serta warga negara dalam rangka mendorong pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut dari wajib pajak. PPh Pasal 21 ini merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang memiliki kaitan erat dengan pekerjaan ataupun jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo telah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak. Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan penelitian secara langsung pada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores. Dan data sekunder diperoleh dari beberapa buku sumber, jurnal, serta skripsi yang berhubungan dengan PPh Pasal 21. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium yang diperoleh oleh pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. |