Rumah susun merupakan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang di strukturkan seca9ra fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dimiliki dan digunakan secara terpiah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Seiring berjalannya waktu penjualan Rumah Susun dilakukan secara pre project selling, yangmana metode ini merupakan metode pemasaran yang dilakukan oleh pengembang dengan mempelajari ketertarikan dan minat kosumen terhadap produk properti yang akan dijual. Sebelum adanya metode ini, Jual beli properti diawali dengan perjanjian jual beli yangmana perjanjian ini akan berperan sebagai tanda jadi. Salah satu PT yang sudah pernah melakukan pre project selling ini adalah PT Mahkota Sentosa Utama yang digugat wanprestasi oleh pembelinya. Undang-Undang Rumah Susun belum mengatur secara spesifik mengenai metode pre project selling yang tidak berhasil dilaksanakan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Yuridis Normatif dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Ganti rugi yang dapat diberikan kepada konsumen adalah sejumlah uang namun tidak tertuang secara implisit didalam Undang-Undang Rumah susun tersebut. Sehingga pada penulisan hukum ini, penulis menganalisa Ganti rugi yang dapat diberikan kepada konsumen yang berupa ganti rugi sejumlah uang sebagaimana diatur secara luas dalam KUHPerdata. |