Fenomena plagiarisme marak terjadi dalam dunia akademik, terutama dalam lingkungan perguruan tinggi. Tindakan plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran karena mengambil ide, gagasan, atau karya milik orang lain tanpa menyebutkan sumber dari ide tersebut sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru. Pada umumnya plagiarisme di lingkungan perguruan tinggi dilakukan oleh mahasiswa yang memiliki kendala dalam penulisan karya ilmiah, sehingga mereka cendirung mengambil jalan pintas dengan melakukan plagiat karya milik orang lain. Maka dari itu, penulis akan membahas permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hak cipta terhadap karya ilmiah di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia, dan bagimana cara untuk mencegah plagiarisme dalam penulisan karya ilmah. Karena hal tersebut merupakan pembahasan yang penting, khusunya dalam dunia Pendidikan. Permasalahan tersebut akan di analisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Pada prinsipnya Karya ilmiah telah dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun Undang-Undang Hak Cipta tidak mengatur mengenai tindakan plagiarisme karya ilmiah yang terjadi di perguruan tinggi. Maka dari itu untuk memberi perlindungan hukum atas tindakan plagiarisme yang dilakukan dalam lingkup perguruan tinggi mengacu pada Peraturan Menteri Nasional No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dengan adanya penelitian ini diharapkan masyarkat, khususnya mahasiwa, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya mengetahui bentuk perlindungan hak cipta terhadap karya ilmiah, serta bagaimana cara untuk mengindari tindakan tersebut. |