Penelitian ini membahas tentang analisis yuridis terhadap korban kekerasan seksual melalui media sosial. Kekerasan sesksual merupakan pelanggaran norma kesusilaan dan norma kesopanan dimana perilaku dan sikapnya yang berniat untuk memenuhi hasrat seksual. Kekerasan seksual tersebut biasanya terjadi karena adanya keinginan pelaku dan ada kesempatan untuk melakukannya. Kekerasan seksual bentuknya banyak, yang dapat digolongkan secara verbal dan non verbal, maupun daring atau teknologi informasi dan komunikasi serta dilakukan dimana pun, kapan pun dan oleh siapa pun. Masalah penelitiannya yaitu: (1) apakah upaya yang dapat dilakukan oleh korban yang mengalami kekerasan seksual di media sosial, (2) bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang mengalami kekerasan seksual melalui media sosial. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis, dengan mendekripsikan maksudanya, menemukan unsur-unsur dan kemudian dianalisis menggunakan data sekunder dan primer yang dianalisa secara kualitatif. Hasil permasalahan penelitian yaitu, upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi korban dari kekerasan seksual di media sosial adalah dengan (1) Melaporkan pelaku dengan menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP. (2) Mengajukan restitusi untuk menggantikan kerugian materil dan imateril yang di timbulkan akibat penderitaan langsung sebagai akibat tindak pidana; penggantian biaya perawatan medis/atau psikologis; dan kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. (3) Mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum. (4) Menutut pemulihan dari korban. Perlindungan hukum bagi korban yang mengalami kekerasan seksual melalui media sosial dengan menggunakan peraturan perundang-undangan KUHP dan KUHAP; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual |