Studi kasus ini membahas tentang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang dimohonkan oleh PT My Indo Airlines sebagai Pemohon PKPU terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai Termohon PKPU khususnya dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3) jo Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan pertimbangan Majelis Hakim terkait perlunya insolvency test sebagai penentu debitor dalam keadaan solven atau insolven. Dengan merujuk kepada sistem yang digunakan dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai syarat PKPU cukup dengan adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana sesuai dengan doktrin Hakim Agung Prof. Dr. Paulus Efendy Lotulung, S.H. Adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana dengan melihat debitor memiliki kreditor 2 (dua) atau lebih, adanya utang, jatuh waktu dan dapat ditagih. Adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana sebagai syarat permohonan PKPU dapat dikabulkan tanpa melakukan insolvency test. Insolvency test itu sendiri tidak berlaku dalam hukum positif Indonesia dan secara khusus juga tidak diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan demikian, menurut penulis keputusan Permohonan PKPU ini seharusnya dapat diterima oleh Majelis Hakim dan dalam pertimbangannya seharusnya tidak menggunakan pertimbangan insolvency test yang tidak diatur dalam UU K-PKPU. |