B. PERAN KEPALA LURAH DALAM PROGRAM VAKSINASI COVID-19 DI KELURAHAN SUKATANI KECAMATAN TAPOS KOTA DEPOK C. Vaksinasi Covid-19, Peran Kepala Lurah Di Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok D. Daftar Acuan : Buku (10 Buah, 1996-2021) : Jurnal / Artikel (20 buah, 1990-2015) : Referensi Internet (38 buah, 2021-2022) : Peraturan Perundang-Undangan (20 buah) E. Penulisan Hukum Ini membahas berkaitan dengan Peran Kepala Lurah Dalam Program Vaksinasi Covid-19 Di Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Depok, permasalahan apa saja yang dihadapi Kepala Desa berkaitan dengan Perogram Vaksinasi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa .Dalam Penelitian ini ada satu yaitu Peran Kepala Lurah dalam Pemerataan Vaksinasi yang dilakukan di desa Sukatani Depok dan hambatan seperti tidak membawa KTP/KK dll.Penulis memilih Metode Penelitian Yuridis Empiris yaitu pendekatan yang dilakukan seperti kegiatan di lapangan yang kemudian digabungkan dengan perilaku yang hidup masyarakat dan data teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.Bagaimana Implementasi Undang-Undang terhadap Peran Kepala Lurah dalam penyelenggaraan Perogram Vaksinasi Berdasarkan kebijakan pemerintah yang langsung ditujukan kepada RT/RW, serta landasan wewenang menurut peraturan perundang-undangan akan perlunya juga kesadaran Masyarakat dalam perogram vaksinasi terutama dalam hal Pemerataan jumlah angka Vaksinasi di Desa Sukatani.Maka dari itu penulis bisa menyimpulkan Kepala Lurah mempunyai kewenangan melaksanakan program dalam arti luas (pembangunan, pemberdayaan masyarakat secara penuh) dari pemerintah pusat maupun daerah, terutama diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 . F. 2021-2022 |