Anda belum login :: 05 May 2025 01:51 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS INFORMASI TIDAK BENAR TERHADAP BARANG YANG DIPERDAGANGKAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ONLINE PADA PLATFORM E-COMMERCE (STUDI PADA MARKETPLACE SHOPEE)
Bibliografi
Author: Andreas_ ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Konsumen; Transaksi Online; E-Commerce
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pada masa globalisasi sekarang ini, transaksi jual-beli barang tidak hanya dilakukan secara langsung atau datang ke suatu toko, tetapi dapat dilakukan secara tidak langsung yakni konsumen dapat membeli barang melalui media elektronik. Transaksi jual-beli melalui media elektronik dikenal dengan istilah transaksi online. Namun saat ini, transaksi online melalui platform e-commerce memiliki kelemahan dimana tidak jarang pelaku usaha memberikan informasi yang tidak benar tentang barang yang diperdagangkannya sehingga mengakibatkan konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada platform e-commerce yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian.
Dengan demikian, permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi tidak benar mengenai barang yang diperdagangkan pelaku usaha dalam transaksi online dengan platform e-commerce? dan bagaimanakah konsumen mendapatkan pertanggungjawaban pelaku usaha menyangkut pemberian informasi yang tidak benar mengenai barang yang diperdagangkannya pada transaksi online dengan platform e-commerce? Penulisan ini menggunakan metode Yuridis Empiris. Adapun data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa konsumen memiliki perlindungan hukum atau payung hukum atas segala informasi yang tidak benar mengenai barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha yakni dalam Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dan juga konsumen memiliki beberapa cara untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari pelaku usaha terkait informasi yang tidak benar sehingga mengakibatkan barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi pada platform e-commerce yakni dengan menghubungi langsung pelaku usaha, melalui fitur yang disediakan oleh platform e-commerce, atau melalui BPSK ataupun mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)