Penulisan Hukum dengan judul “Analisis Penentuan Yurisdiksi Pidana Pada Kasus Khasanah” dilatarbelakangi dengan berkembangnya era globalisasi pada zaman sekarang ini, yang membawa permasalahan hukum yang melintas batas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya penentuan yurisdiksi maka, terhadap pelaku berkewarganegaraan Indonesia yang melakukan kejahatan di luar batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Indonesia dapat diadili di Indonesia. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan diterapkannya Asas Personalitas Nasional Aktif. Secara garis besar, penentuan yurisdiksi melibatkan dua Negara atau lebih dalam menindaklanjuti kasus pidana. Permasalahan dari penulisan ini adalah bagaimana penetapan yurisdiksi dalam kasus Khasanah. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode yuridis normatif di mana data yang digunakan berupa data sekunder dari berbagai sumber. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Asas Nasional Aktif sendiri dapat diterapkan dalam penentuan yurisdiksi. |