Dimasa pandemi Covid-19 pemakaian antiseptik tangan dalam bentuk sediaan gel di kalangan masyarakat menengah ke atas sudah menjadi suatu gaya hidup. Beberapa sediaan Hand sanitizer dapat dijumpai di pasaran dan biasanya banyak yang mengandung alkohol. Cara pemakaiannya dengan diteteskan pada telapak tangan, kemudian diratakan pada permukaan tangan. Cairan pembersih tangan berbasis alcohol tidak bisa menggantikan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Penelitian terbaru membuktikan, hand sanitizer justru meningkatkan risiko infeksi virus pemicu radang saluran pencernaan. “Hand sanitizer kurang optimal dalam mengendalikan infeksi norovirus. Penggunaan Hand sanitizer ini terdiri dari alkohol dan trikolsan yang berfungsi sebagai antiseptik untuk membunuh virus dan bakteri yang ada di tangan. Penulis membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dan upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan terkait peredaran hand sanitizer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengkaji segala aspek yuridis yang ada terkait peredaran hand sanitizer. Penulis membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait peredaran Hand Sanitizer di Indonesia dan peran yang dilakukan oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait peredaran Hand Sanitizer. Hasil penelitian yang di dapat penulis adalah Pembuatan Hand Sanitizer harus dibuat dengan sesuai standard kesehatan dari BPOM agar tidak ada dampak yang terjadi oleh masyarakat sebagai konsumen. Hand sanitizer dilindungi izin edarnya oleh Kementerian Kesehatan dengan peraturan pada peraturan Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan Pasal 57 ayat (3) dan (4). Lalu yang dilarang bagi pelaku usaha yang tertera pada Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,g,dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika pelaku usaha melanggar hal tersebut, maka dikenakan sanksi yang tertera pada Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu Dalam hal pengawasan peredaran hand sanitizer BPOM sebagai lembaga negara non kementerian yang menyelenggarakan pengawasan terhadap perederan obat dan makanan serta BPOM menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standard dan penrsyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 menyebutkan bahwa produk perbekalan Kesehetan rumah tangga dalam hal ini hand sanitizer yang hendak dijual dipasaran, harus mengurus izin edar dan mencantumkan nomor izin edar, jenis dan varian produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat produsen/ pabrikan yang memproduksi atau nama dan alamat importir, daftar bahan aktif yang digunakan beserta persentase, tanggal kadaluwarsa untuk produk yang memiliki batas kedaluwarsa, kode produksi, kegunaan, petunjuk penggunaan/penyiapan, dan perhatian serta peringatan di dalam penandaan dan informasi produk dengan Bahasa Indonesia. |