Binomo adalah salah satu platform dengan skema binary option, dalam mempromosikan platform ke dalam web tersebut dibutuhkan seorang affiliator. Affiliator adalah individu yang berperan dalam mempromosikan produk kepada konsumen.Dalam transaksi binary optional terdapat pihak – pihak yang terkait satu sama lain yaitu perusahaan Binomo, Customer dan Affiliator. Adanya hubungan tersebut munculah suatu perjanjian. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran seorang Affiliator sebagai pihak perantara diantara kedua pihak lainnya dalam perjanjian investasi dan bentuk pertanggung jawaban dari affiliator apabila terjadi kerugian yang telah dialami pihak customer Binomo. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Affiliator kedudukannya dalam suatu perjanjian merupakan pihak ketiga,diantara pihak pertama yaitu Perusahaan Binomo dan Pihak kedua ialah Customer. Sedangkan bentuk pertanggung jawaban seorang Affiliator didasari dengan hubungan hukum dari kedua belah pihak. |