(A) I Gusti Bagus Adhika Andrayuga (2015050139) (B) Tinjauan Yuridis Perlindungan Nasabah Asuransi PT. Asuransi Brilife Berkaitan Dengan Legalitas Elektronik Polis Serta Upaya Hukum Yang Dapat Ditempuh Jika Adanya Kerugian (C) Perlindungan, Polis, Elektronik. (D) 44 Buku (1976—2018) (E) Kehidupan manusia tidak luput dari suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian bagi seseorang yang berujung pada timbulnya beban resiko. Banyak diantara masyarakat umum yang memakai dan atau menggunakan jasa suatu perusahaan untuk mengalihkan beban resiko yang akan dimiliki seseorang nantinya, dengan harapan resiko yang ditanggung oleh seseorang akan berkurang. Di era digitalisasi saat ini dimana kegiatan manufaktur terintegrasi melalui penggunaan teknologi Wireless dan Big data yang dilakukan secara masif dan berdampak positif pada pengurangan uang kertas (paperless). Hal ini terdampak terhadap beberapa sektor industri, salah satunya adalah perasuransian. Perusahaan asuransi membuat produk e-polis dengan tanda tangan elektronik, salah satunya adalah perusahaan asuransi PT. Asuransi Brilife. Terkait dengan elektronik polis yang dimana tanda tangan elektronik menjadi syarat sah suatu perjanjian, banyak diantara calon nasabah pemegang polis asuransi mempertanyakan kepastian hukumnya, bagaimana jika elektronik polis ini menjadi masalah yang menimbulkan kerugian dikemudian hari. Pada penelitian ini, Penulis merumuskan dua permasalahan yang merujuk pada legalitas e-polis dan perlindungan hukum e-polis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu terpenuhinya Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian sebagai aspek legalitasnya, meskipun polis asuransi yang dikirimkan oleh PT Asuransi Brilife kepada konsumen dalam bentuk soft file, merupakan perbuatan hukum yang bertentangan dengan Pasal 255 KUHDagang. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, produk asuransi dari PT Asuransi Brilife terkait e-polis telah terdaftar di OJK sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Selain daripada itu, e-polis PT Asuransi Brilife juga telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang ITE, sehingga e-polis PT Asuransi Brilife dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah asuransi yang melakukan perjanjian elektronik polis jika terjadi kerugian dikemudian hari adalah melalui upaya hukum non litigasi dan litigasi. (F) 2022 |