Yayasan bernama Syam Organizer diduga terlibat dalam pendanaan terorisme kepada kelompok Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini melakukan aksinya untuk meningkatkan perekonomian dari kelompok JI. Penulis membahas bagaimana cara membuktikan kesalahan dari Yayasan Syam Organizer yang terlibat, untuk dapat diberikan pertanggungjawaban secara pidana baik kepada yayasan maupun pengurus yayasan serta para pelaku yang bermufakat bersama yayasan yang diduga melakukan tindak pidana pendanaan terorisme. Penulis melakukan penelusuran melalui pemenuhan unsur unsur tindak pidana, pemenuhan unsur delik hingga penelusuran barang bukti dan alat bukti dalam pasal 184 KUHAP yang ada berdasarkan hasil penyidikan. Untuk dapat mengetahui unsur kesalahan seorang pelaku, maka pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, unsur delik, serta pemenuhan alat bukti dibutuhkan untuk kekuatan pembuktian untuk dapat dijatuhi sanksi pidana. Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2013, ancaman pidana bagi individu adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah, serta pidana denda bagi korporasi paling banyak 100 miliar rupiah dan pidana tambahan yang akan diberikan melalui putusan pengadilan. Dalam kasus ini, kelompok JI juga memiliki keterlibatan dalam menggerakan yayasan ini untuk melakukan kasus tindak pidana pendanaan terorisme ini |