Anda belum login :: 07 Jun 2025 03:42 WIB
Detail
BukuANALISIS YURIDIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN CAPITAL GAIN ASET KRIPTO DALAM MENGHINDARI PERLAWANAN PAJAK DI INDONESIA
Bibliografi
Author: Irawan, Cindy Haura ; Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: Capital Gain Aset Kripto; Pelanggan Aset Kripto; Perlawanan Pajak Penghasilan Final
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Aset Kripto hanya diakui sebagai aset komoditi digital di Indonesia. Terbitnya Peraturan Bappebti 8/2021 merupakan suatu tanda bahwa Aset Kripto memiliki kedudukan hukum. Seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi aset kripto dapat bernapas lega dengan hadirnya peraturan ini, khususnya Pelanggan Aset Kripto (PAK). Lantas, tiap hal mengenai transaksi aset kripto harus tunduk pada hukum di Indonesia, salah satunya mengenai pengenaan pajak. Pemerintah telah berinisiatif untuk membentuk Permenkeu 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai perpajakan atas setiap transaksi aset kripto. PAK sebagai salah satu pihak yang terjun dalam dunia aset kripto harus tunduk pada peraturan ini. Khususnya, untuk PAK yang memperoleh capital gain dari penjualan aset kripto yang dimilikinya akan langsung dikenakan PPh Final. Peraturan yang baru saja terbentuk rentan untuk tidak dipatuhi. Berdasarkan latar belakang tersebut, Peneliti merumuskan 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana penerapan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Pelanggan Aset Kripto ditinjau dari hukum perpajakan di Indonesia? (2) Bagaimana peran Permenkeu 68/PMK.03/2022 dan kesadaran Pelanggan Aset Kripto di Indonesia dalam menghindari tindakan perlawanan pajak?. Metode penelitian yang digunakan Peneliti adalah yuridis normatif karena dalam prosesnya Peneliti melakukan penelitian dan pengkajian hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Penerapan PPh Final dinilai cukup memudahkan berbagai pihak jika dibandingkan dengan pengenaan PPh Progresif. Karena sampai saat ini banyak Negara yang menerapkan PPh Progresif untuk capital gain Aset Kripto. Analisis yang dilakukan Peneliti antara karakteristik perlawanan pajak, indikator perlawanan pajak dan asas perpajakan dengan implementasi Permenkeu 68/PMK.03/2022 atas probabilitas tindakan perlawanan pajak yang dilakukan PAK terhadap capital gain aset kripto yang dimiliki, masih terdapat kemungkinan terjadinya tindakan perlawanan pajak pada tingkat rendah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)