Di Indonesia sudah banyak penduduk yang memiliki kendaraan bermotor. Jumlahnya pun kian hari kian bertambah. Seiring dengan meningkatnya taraf hidup penduduk Indonesia, kebutuhan akan alat transportasi yang memadai membuat semakin banyak masyarakat yang memilih mobil pribadi sebagai alat transportasinya, karena sarana transportasi umum yang tersedia kurang memadai. Hal ini menyebabkan polusi udara yang dihasilkan pun semakin bertambah, karena sebagian besar mobil pribadi tersebut menggunakan mesin pembakaran dalam yang menggunakan bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel sebagai bahan bakarnya. Emisi yang dihasilkan dari sisa pembakaran yang terjadi di ruang pembakaran mesin mobil mengandung gas beracun yang dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan standar regulasi emisi Euro 4 untuk batas emisi yang dihasilkan mesin mobil sejak 2018. Peraturan ini ditetapkan untuk mengurangi bertambahnya pencemaran udara secara signifikan, terutama di kota-kota besar yang padat penduduk dan kendaraan. Produsen mobil sendiri sudah memiliki cara yang efektif untuk dapat mengurangi jumlah emisi yang dihasilkan dari sisa pembakaran pada mesin mobil, yaitu dengan menggunakan catalytic converter. Catalytic converter merupakan komponen yang terdapat di bagian exhaust (knalpot) mobil yang mengandung logam Palladium, Platinum, dan Rhodium yang dapat berperan sebagai katalis untuk menyaring gas-gas beracun dari sisa pembakaran, sehingga gas yang dikeluarkan pada ujung knalpot menjadi lebih aman bagi lingkungan. Semua mobil terbaru yang menggunakan mesin pembakaran dalam menggunakan catalytic converter pada knalpotnya untuk dapat melewati regulasi Euro 4. |