Anda belum login :: 24 Apr 2025 06:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Fasilitas Restrukturisasi Kredit dan Permasalahan yang Dihadapi Oleh PT Bank Sinarmas Tbk Terkait Pemberian Fasilitasi Kredit Semasa Pandemi COVID-19
Bibliografi
Author:
Angeline, Clarissa
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Perbankan
;
Restrukturisasi
;
Kredit
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Clarissa Angeline_Undergraduated Theses_2022.pdf
(1.63MB;
21 download
)
201705000020_Clarissa Angeline_Lembar Administrasi.pdf
(316.77KB;
4 download
)
Abstract
Coronavirus Disease (COVID-19) telah dikategorikan sebagai pandemi sejak bulan Maret 2020 karena menyebar dalam skala global sehing berpengaruh terhadap semua sector dalam kenegaraan. Keberadaan COVID-19 berpengaruh besar terhadap seluruh sektor kenegaraan dan menyebabkan seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan negara menjadi terhambat, termasuk perekonomian dan perbankan. Kasus kredit bermasalah meningkat secara drastis, sehingga sektor perbankan memiliki peran yang sangat penting tidak hanya sebagai penyedia modal, tetapi juga menyediakan pemberdayaan dan pengawasan terhadap pengembangan usaha nasabah dan meminimalisir risiko kebangkrutan, baik bagi nasabah selaku debitur atau risiko kredit bermasalah bagi bank selaku kreditur. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 diterbitkan guna menanggapi kenaikan kredit macet semasa COVID-19. Penelitian ini dilakukan untuk mengulik permasalahan hukum mengenai kredit bermasalah beserta upaya penangan yang dilakukan oleh bank. Rumusan masalah yang diangkat penulis mencakup kriteria pemberian restrukturisasi kredit pada periode pertama dan kedua semasa pandemi COVID-19 dan permasalahan yang dialami oleh pihak bank terkait penerapan restrukturisasi kredit. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif serta mencakup data sekunder seperti literasi dan wawancara dengan PT Bank Sinarmas Tbk. Hasil penelitian yang didapat adalah Kebijakan restruksturisasi kredit yang diberlakukan oleh PT Bank Sinarmas Tbk mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Permasalahan restrukturisasi kredit yang dialami PT Bank Sinarmas Tbk antara lain kendala pada pihak debitur, misalnya debitur tidak kooperatif atau tidak memiliki itikad baik. Saran yang diberikan oleh penulis terhadap pelaksanaan restrukturisasi kredit adalah supaya kebijakan tersebut tetap dapat diberlakukan sampai kondisi perekonomian nasional benar-benar pulih dari dampak COVID-19. Dan Pihak bank harus lebih teliti dalam melakukan assessment terhadap nasabah debitur sebelum memberikan ataupun memperpanjang periode restrukturisasi kredit yang telah berjalan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)