Penulisan hukum ini membahas terkait tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak Indra Jaya Investing Firm terkait menghilangnya Aset Kripto di Thodex Exchange. Dengan mengkaji ketentuan dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Undang – Undang Penanaman Modal, Undang – Undang Perdagangan berjangka Komoditi, Undang – Undang Mata Uang, Undang – Undang ITE, Peraturan Menteri Perdagangan, dan Peraturan Bappebti maka tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Indra Jaya Investing Firm adalah untuk membuat gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap Thodex Exchange. Kasus -kasus seperti ini merupakan sesuatu yang baru dikalangan masyarakat yang timbul oleh perkembangan teknologi yang sangat pesat di bidang financial oleh karena itu penulis merekomendasikan untuk pihak Bappebti selaku regulator dan pengawas kegiatan transaksi komoditi untuk membuat peraturan yang mengatur mengenai perputaran Aset kripto dan pertanggung jawaban atas penutupan pedagang Aset Kripto. |