Anda belum login :: 03 Jun 2025 02:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Penyelesaian Sengketa Anti-Dumping Pada Dispute Settlement Body-WTO : Studi Kasus DS 529 tentang Kertas A4 Indonesia Melawan Australia
Bibliografi
Author:
Brenda, Feidra Claudia
;
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor)
Topik:
Penyelesaian sengketa dagang Internasional
;
Anti-Dumping
;
DSB-WTO.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Feidra Claudia Brenda_Undergraduated Theses_2022.pdf
(836.01KB;
17 download
)
201805000144_Feidra Claudia Brenda_Lembar Administrasi.pdf
(1.89MB;
2 download
)
Abstract
Salah satu isu penting selama hubungan kerjasama perdagangan Indonesia-Australia adalah sengketa kedua negara di Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB-WTO). Terlepas dari perjanjian perdagangan Indonesia-Australia, hubungan perdagangan kedua negara tersebut tidak selalu berjalan dengan baik. Terjadinya tuduhan dumping pada perdagangan ekspor kertas copy A4 yang menyebabkan terjadinya sengketa di World Trade Organization (WTO) pada tahun 2017 hingga tahun 2020. WTO merupakan organisasi internasional yang bergerak dibidang perdagangan yang memiliki sebuah keistimewaan, yaitu adanya sistem penyelesaian sengketa untuk mengakomodir kepentingan nasional negara anggota melalui DSB-WTO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa anti-dumping kertas copy A4 Indonesia dan Australia pada DSB-WTO. Metode yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini dilakukan dengan interpretasi bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia tidak melanggar ketentuan Anti-Dumping Agreement sebaliknya, penerapan Bea Masuk Anti-Dumping oleh Australia tidak sesuai dengan Anti-Dumping Agreement, dimana Australia telah melakukan interpretasi yang keliru terkait “Particular Market Situation”. Hal ini dapat terjadi karena definisi dan ketentuan terkait PMS belum diatur lebih jelas dalam ketentuan WTO.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)