Anda belum login :: 22 Feb 2025 12:09 WIB
Detail
BukuStudi Kasus : Mengkaji Daluwarsa (Verjaring) Dibandingkan Dengan Rechtsverwerking Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaraan Tanah Beserta Analisis Kasus (Putusan Pengadilan Negeri No. 91/Pdt.G/2016/PN.Selong)
Bibliografi
Author: Dauhan, Angeline Gabriele ; Purbasari R.M., Putri (Advisor)
Topik: Daluwarsa; Verjaring; Rechtsverwerking; Pendaftaran Tanah dan Pelepasan Hak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2022    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Penggugat disini seorang kepala dusun pada tahun 1960 dimana beliau mengizinkan tanahnya kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk dibangunkan sekolah atas status hak pakai, namun dengan berjalanya waktu sekolah tersebut harus dipindahkan ke pinggir jalan raya kalau tidak sekolah tersebut akan dibubarkan, kepala dusun disi akhirnya menyetujui dengan perjanjian sebagai syarat harus adanya ganti rugi yang diberikan. Namun dengan berjalanya waktu tiba-tiba dibangun mushola tanpa adanya pemberitahuan dan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga juga tidak memberikan ganti rugi kepada kepala dusun selaku penggugat selama 54 tahun ini yang mendasari penulisan ini mengenai daluwarsa. Rechtsverwerking merupakan suatu lampaunya waktu yang dimana menyebabkan seseorang yang menjadi kehilangan haknya atas tanah yang dimiliki semula. Meskipun menjelaskan juga mengenai daluwarsa tetapi lembaga ini sangat bertolak belakang dengan lembaga acquisitive verjaring. Dimana dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 maka aquisitive verjaring tidak dapat diberlakukan lagi pada waktu saat ini. Daluwarsa disini merupakan suatu upaya hukum yang mendapatkan sesuatu atau untuk dibebaskan dari perikatan dengan lewatnya waktu tertentu. Itikad baik bermakna bahwa dimana kedua belah pihak yang harus berlaku satu dengan lainnya tanpa adanya suatu tipu daya dan muslihat tanpa menggangu pihak lain. Dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 91/Pdt.G/2016/PN.Selong didapati pemahaman yang tidak sesuai dan tidak terpenuhinya daluwarsa dimana yang seharusnya dimenangkan diputusan ini adalah penggugatnya. Berdasarkan putusan yang dibahas dapat dilihat bahwa terkait penelantaran tanah harus adanya mekanisme pembuktian atau alat bukti seperti surat dalam perjanjian mengenai penelantaran tanah sehingga dapat dibuktikan secara tegas di dalam pengadilan karena jika tanah terbukti tidak ditelantarkan oleh pemilik asli maka hak atas tanah tersebut tetap menjadi pemilik asli walaupun diberikan hak pakai kepada orang lain yang menggunakan tanah tersebut dengan itikad baik, dalam waktu yang lama dan terus-menerus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)