Anda belum login :: 21 Jul 2025 11:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) yang Diajukan oleh Debitor Pailit atas PKPU berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor : 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022)
Bibliografi
Author:
Arifka, Chintya
;
Poloan, Khairil
(Advisor)
Topik:
Kepailitan
;
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
;
Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2022
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Chintya Arifka_Undergraduated Theses_2022.pdf
(3.98MB;
22 download
)
201805000112_Chintya_Lembar Administrasi.pdf
(2.45MB;
0 download
)
Abstract
Dalam perkara kepailitan untuk menyelesaikan permasalahan dapat diselesaikan dengan pengajuan rencana perdamaian yang dapat diajukan pada saat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Kepailitan. Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diputus pailit, maka tidak dapat diajukan kembali upaya perdamaian apabila sebelum diputus pailit telah terjadi upaya perdamaian dalam PKPU baik diterima maupun ditolak oleh kreditor sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU No. 37 Tahun 2004. Ketentuan ini dipertegas dalam SEMA No. 5 Tahun 2021 dalam rumusan hukum kamar perdata khusus huruf (a) yang berisi Debitor pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh Kreditor dalam PKPU tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian. Hal ini menegaskan bahwa tidak diperbolehkannya pengajuan rencana perdamaian kedua kali dalam pailit atas PKPU. Bagaimana apabila selama PKPU berlangsung belum diajukan rencana perdamaian dan rencana perdamaian diajukan pada saat pailit atas PKPU? Rencana perdamaian yang diajukan dalam Pailit atas PKPU yang sebelumnya tidak pernah diajukan rencana perdamaian dapat disetujui sebagaimana dalam Putusan Nomor 648 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, Majelis Hakim mengesahkan rencana perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh Debitor Pailit atas PKPU dan dipertegas pada Putusan Nomor 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022. Dari putusan tersebut membuktikan bahwa pengesahan rencana perdamaian dapat terjadi dalam Pailit atas PKPU dan merupakan harapan bagi Debitor untuk tetap dapat melanjutkan usahanya. Penulisan hukum ini diteliti dengan metode penelitian pendekatan yuridis normatif-empiris dengan metode perolehan data primer dan sekunder serta metode analisa kualitatif.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.28125 second(s)